kievskiy.org

7 PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Tersangka, Ubah DPT hingga Terima Lobi Partai Politik

Tujuh orang PPLN Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024
Tujuh orang PPLN Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Fajar/PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Tersangka-tersangka tersebut merupakan bagian dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Para tersangka diduga melakukan penambahan jumlah pemilih, yang merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pemilu.

"Per hari ini sudah ada 7 tersangka, PPLN, yang dituduh menambah jumlah pemilih setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Februari 2024.

Para tersangka diduga melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih, melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Djuhandani menyatakan bahwa tujuh tersangka terlibat dalam menetapkan daftar pemilih tidak sesuai ketentuan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan Partai Politik.

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," jelasnya.

Dalam keterangan lebih lanjut, Djuhandhani menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi di Kantor Perwakilan Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang.

Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.

"Dengan waktu tinggal 6 hari, kami harus menyelesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya diberikan waktu 14 hari," ucapnya.

7 PPLN Kuala Lumpur Diberhentikan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa pemberhentian tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu, harus melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mochammad Afifuddin, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa langkah untuk pemberhentian tetap harus mengikuti mekanisme yang ada di DKPP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat