kievskiy.org

Apa Bedanya Surat Tilang Merah dan Biru?

Ilustrasi surat tilang.
Ilustrasi surat tilang. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Selain menyita STNK atau SIM, pengendara yang melanggar lalu lintas akan diberi surat tilang dari polisi. Surat tilang ini berisi catatan pelanggaran.

Terdapat dua jenis surat tilang yang didasarkan atas perkara tilang yang diberikan. Dua jenis ini dibedakan menjadi dua warna, yakni merah dan biru.

Perbedaan antara surat tilang merah dan biru diatur dalam Surat Keputusan Kepolisian RI No Pol:SKEP/443/IV/1998 tanggal 17 April 1998. Lantas apa saja perbedaannya?

Baca Juga: Denda Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Ternyata Beda, Ini Aturannya

Surat Tilang Merah

Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang merasa keberatan dengan penilaian dari polisi.

Surat tilang ini digunakan dalam proses persidangan tilang, dan memberi argumentasi logis mengapa pengendara merasa tidak bersalah dan tidak seharusnya ditilang.

Selain itu, surat tilang merah juga menyatakan kesediaan pelanggar untuk mengikuti persidangan pada tanggal dan tempat yang tertera. Hakim akan memutuskan apakah pengendara itu terbukti melanggar atau tidak, serta sanksi yang dijatuhi.

Surat Tilang Biru

Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang sadar dan mengakui kesalahannya. Pelanggar juga bersedia membayar denda tilang sesuai pasal yang berlaku. Nantinya, denda tilang dibayar melalui virtual account.

Adapun besaran denda yang harus dibayar pelanggar diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat