kievskiy.org

Operasi Keselamatan 2024: Sanksi bagi Pengendara yang Bermain HP Bisa Sampai Diperjara

Ilustrasi - Berikut ini sanksi untuk beberapa pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 2024 yang bisa sampai dipidana.
Ilustrasi - Berikut ini sanksi untuk beberapa pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 2024 yang bisa sampai dipidana. /polri.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Operasi Keselamatan 2024 akan dilakukan mulai hari ini, 4 Maret 2024-17 Maret 2024 selama 14 hari. Dalam hal ini, ada beberapa pelenggaran yang menjadi sasaran utama para personel gabungan.

Beberapa pelanggaran, seperti berkemudi dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, bermain HP saat berkendara, tidak menggunakan seat bealt jadi fokus sasaran Operasi Keselamatan 2024 ini.

Tapi tentunya, pasti ada sanksi yang akan diterapkan ketika pengemudi di jalanan terbukti melanggar lalu lintas. Operasi Keselamatan 2024 dalam hal ini menyisir para pelanggar dan diberikan sanksi yang setimpal.

Diketahui, sanksi yang diberikan dalam Operasi Keselamatan 2024 ini beragam, bahkan ada yang bisa sampai dipenjara hingga lebih 5 tahun, seperti pelanggaran mengemudi secara ugal-ugalan dan bermain HP di jalanan saat berkendara.

Baca Juga: Cara Bayar Tilang Operasi Keselamatan 2024 Online dari Handphone

Sanksi untuk pelanggar: Bermain HP sambil berkendara

Bermain HP sambil berkendara merupakan hal yang sangat dilarang, karena bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan itu, sanksi untuk pelanggar yang satu ini cukup berat.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahkan memberikan sanksi untuk pengemudi yangb bermain HP yang jika mengakibatkan kecelakaan dan korban luka ringan, maka bisa dituntut berdasarkan Pasal 310 junto Pasal 229 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Jika korban kecelakaan luka berat akibat ulah pelanggar ini, maka pengemudi bisa dituntut berdasarkan Pasal 310 junto Pasal 229 ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2024 Dimulai Hari Ini, Ada 11 Pelanggar Lalu Lintas yang Diincar Polri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat