kievskiy.org

Operasi Keselamatan 2024, Tilang Manual atau ETLE?

Ilustrasi ELTE.
Ilustrasi ELTE. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Operasi Keselamatan 2024 akan diadakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin hari ini, 4 Maret 2024.

Operasi Keselamatan 2024 akan dilakukan selama dua pekan, tepatnya pada 4 hingga 17 Maret 2024. Operasi ini menyasar setidaknya 11 pelanggaran lalu lintas.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2024: Sanksi bagi Pengendara yang Bermain HP Bisa Sampai Diperjara

Tilang Manual atau ETLE?

Dalam Operasi Keselamatan 2024, pelanggar akan ditilang dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kombes Eddy menjelaskan, petugas akan menindak seluruh pelanggaran secara manual atau dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," tutur dia.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan 2024, di antaranya:

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia

Sementara besaran denda yang harus dibayar pelanggaran diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat