kievskiy.org

Oknum TNI Serang Polres Jayawijaya Papua Gegara Masalah di Tempat Futsal, 5 Prajurit Jadi Tersangka

Ilustrasi kerusuhan.
Ilustrasi kerusuhan. /Pixabay/OpenClipart-Vectors Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT - Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan mengakui pada saat ini lima prajurit sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, Papua.

"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya di sela-sela Rapim Kodam XVII/Cenderawasih di Jayapura, Selasa 5 Maret 2024.

Pada saat ini, kelima oknum TNI itu masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Izak Pangemanan menegaskan, pemeriksaan terus dilakukan.

Bagi prajurit yang bersalah, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, aksi yang dilakukan prajurit Yonif 756/WMS bukan bentuk jiwa korsa.

"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran," kata Izak Pangemanan.

Kronologi Kejadian

Kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok prajurit TNI terjadi pada Sabtu 1 Maret 2024 sekira pukul 20.10 WIT. Aksi mereka menyebabkan sejumlah kerusakan.

Aksi penyerangan tersebut diduga dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS. Yonif 756/WMS bermarkas dengan di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Akibat aksi penyerangan yang dilakukan anggota TNI tersebut, kantor Polres Jayawijaya mengalami kerusakan. Kaca-kaca di ruangan Polres Jayawijaya mengalami pecah karena terkena lemparan batu.

Sebanyak delapan kaca jendela ruang SPKT pecah, dua kaca jendela ruang kasat lantas pecah, dan empat kaca ruang Sipropam pecah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat