kievskiy.org

6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Jadi Tersangka, Proses Hukum Berjalan Independen

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka. Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi alat bukti dan meminta keterangan keenam oknum.

"Penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Richard Harison di Semarang, Selasa, 2 Januari 2023.

Richard mengatakan, perkara tersebut akan ditangani oleh Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Dia memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," ujarnya.

TPN Desak TNI Tuntaskan Kasus Penganiayaan Relawan

Satu relawan Ganjar-Mahfud dilaporkan meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka berat.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut relawan yang meninggal adalah korban kekerasan oknum paslon lain.

Sementara empat orang yang terluka diduga dianiaya oleh oknum TNI.

"Kami mendapatkan laporan dari Klaten dan Boyolali, ini laporan dan tindak kekerasan yang sangat tidak bisa diterima," ujar Todung di Djakarta Teater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat