kievskiy.org

TPN Soal Panglima TNI dan KSAD Turun Tangan Usut Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud: Terus Kawal

Wakil Ketua TPN Andika Perkasa mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Panglima TNI dan KSAD dalam insiden kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI yang dialami tujuh relawan Ganjar–Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Wakil Ketua TPN Andika Perkasa mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Panglima TNI dan KSAD dalam insiden kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI yang dialami tujuh relawan Ganjar–Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. /Media TPN Ganjar-Mahfud

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Andika Perkasa mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dalam insiden kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI yang dialami tujuh relawan Ganjar–Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika dalam konferensi pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Cemara, Menteng, Jakarta, Senin, 1 Januari 2024.

Mantan Panglima TNI itu menyebut bahwa TPN Ganjar-Mahfud melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

Selain itu, tambah Andika, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Kekerasan Relawan Ganjar-Mahfud Rusak Netralitas, Panglima TNI Didesak Mundur

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” ujarnya menegaskan.

Panglima mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho, yang telah memberikan pernyataan, santunan, dan bantuan kepada para korban.

"Itu Dandim sudah berikan pernyataan ya tentang kejadian di Boyolali. Kemudian, Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberi santunan, dan sebagainya," ujar Agus kepada wartawan.

Agus juga menyampaikan, penanganan kasus pengeroyokan itu merupakan ranah dari KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Dia meyakini, Maruli sudah turun tangan dan meminta satuannya untuk menangani secara tuntas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat