kievskiy.org

Bansos PKH Maret 2024 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal Bantuan Rp750 Ribu Langsung Ditransfer ke Rekening

Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Pixabay/iqbalnuril Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT - Bagi Keluarga Miskin (KM) yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), informasi tentang jadwal pencairan dana bantuan menjadi hal yang sangat dinantikan. PKH merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan pemasukan uang bulanan.

Menurut situs resmi Kementerian Sosial, pencairan bantuan PKH dilakukan setiap tahun, tetapi hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Kemensos terkait jadwal pencairan PKH tahun 2024. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH biasanya dilakukan dalam 4 tahap. Penerima manfaat akan mendapatkan Rp750.000 per tahap hingga total Rp3.000.000 per tahun.

Dikutip dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berikut jadwal pencairan PKH 2024 yang dapat dijadikan patokan:

  1. Bansos PKH 2024 Tahap 1: Januari-Maret 2024
  2. Bansos PKH 2024 Tahap 2: April-Juni 2024
  3. Bansos PKH 2024 Tahap 3: Juli-September 2024
  4. Bansos PKH 2024 Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Walaupun belum ada informasi resmi dari Kemensos, peserta PKH diimbau untuk memantau status pencairan bantuan melalui website cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id atau laman Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di https://siks.kemensos.go.id/login.

Per tanggal 22 Januari 2024, terlihat progres penyaluran bantuan PKH tahap 1 bagi peserta yang menggunakan kartu KKS Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia dengan status 'Januari-Maret 2024'. Namun, terkait tanggal pasti pencairan bantuan ini, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Kemensos.

Syarat Penerima Bansos PKH

Berikut adalah rincian syarat-syarat untuk menjadi penerima PKH, seperti yang dilansir dari laman resmi Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Banyumas:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima PKH haruslah merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP merupakan dokumen identitas yang penting dan harus dimiliki oleh calon penerima PKH.
  3. Bukan Pegawai Pemerintahan atau Aparatur Negara: Calon penerima tidak boleh menjadi pegawai pemerintahan seperti ASN, TNI, atau Polri.
  4. Termasuk dalam Kategori Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin: Calon penerima harus masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Nama calon penerima PKH harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.

Cara Cek Bansos PKH

Selain memenuhi syarat-syarat di atas, Anda juga dapat melakukan pengecekan status sebagai penerima bantuan PKH melalui langkah-langkah berikut yang diambil dari laman resmi cek bansos Kemensos:

  1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan wilayah penerima manfaat bansos, yakni provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
  3. Isi nama sesuai dengan KTP.
  4. Ketik 4 huruf kode captcha yang tertera di kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon 'Refresh' untuk mendapatkan kode baru.
  5. Klik 'Cari Data' dan tunggu sebentar.
  6. Nama dan status penerima bantuan akan muncul setelahnya.

Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan melakukan pengecekan status secara rutin, Anda dapat memastikan apakah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat dari program PKH.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat