kievskiy.org

PDIP Curiga Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar ke KPK Jadi Upaya Menghambat Hak Angket

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuding laporan dugaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi yang dilayangkan IPW kepada Ganjar Pranowo merupakan upaya menghambat digulirkannya hak angket di DPR.

"Pengaduan terhadap Pak Ganjar Pranowo itu tidak terlepas dari upaya-upaya untuk menghambat hak angket. Jadi, banyak jalan terjal yang memang diciptakan,” kata Hasto usai menghadiri diskusi publik berjudul “Konsolidasi untuk Demokrasi Pasca Pemilu 2024: Oposisi atau Koalisi?” di Universitas Indonesia.

Hasto mengatakan jika pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bersikap jujur dalam setiap prosesnya, maka wacana digulirkannya hak angket tidak akan dianggap sebagai ancaman. Sebaliknya, jika mereka merasa takut, maka kemungkinan kecurangan itu memang terjadi.

“Sebenarnya gak perlu takut terhadap penggunaan hak DPR ini, ketika proses pemilu ini berjalan dengan baik. Ketika proses pemilu berjalan dengan jujur, sebenarnya gak perlu takut terhadap penggunaa hak DPR RI ini,” ujarnya.

Disinggung soal sejauh mana progress hak angket yang diusulkan paslon 03, Hasto menyebut naskahnya masih dalam penyusunan. Selain hak angket, kubu 03 juga Tengah mengupayakan pengusutan dugaan kecurangan pemilu melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami baru melakukan kajian-kajian, perumusan, pembuatan naskah akademik, dan juga berbagai opsi-opsi. Kan cukup banyak opsi, ada opsi sidang di Mahkamah Konstitusi, ada opsi penggunaan hak di DPR RI, itu sedang dikaji oleh tim khusus,” kata Hasto.

Ganjar Soal Dugaan Gratifikasi

Ganjar Pranowo sempat membantah dugaan gratifikasi semasa menjadi Gubernur Jawa Tengah periode 2014-2023. Dia mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari perusahaan asuransi seperti yang dituduhkan IPW.

“Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dilaporkan,” kata Ganjar dalam keterangan resminya, Senin, 5 Maret 2024.

Laporan IPW

Mama Ganjar Pranowo diseret IPW bersama eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyanto atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp100 miliar. IPW menyebut tindak pidana tersebut terjadi pada rentang waktu tahun 2014 sampai 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat