kievskiy.org

PPN Naik 12 Persen Mulai Tahun Depan, Imbas 'Keberlanjutan' Program Presiden Jokowi?

ILUSTRASI - Atas dasar keberlanjutan program Presiden Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN naik 12 persen mulai 2025
ILUSTRASI - Atas dasar keberlanjutan program Presiden Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN naik 12 persen mulai 2025 /dok. PNM

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlanggar Hartarto memastikan adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen di 2025. Kebijakan ini pasti akan berlaku dan tidak ada penundaan.

Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan PPN ini memang berlanjut 2025. Pasalnya, sudah keputusan masyarakat juga pemerintahan baru akan 'sejalan' dan menjadi keberlanjutan program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pertama, tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN (naik)," ucap Airlangga di Jakarta Jumat 8 Maret 2024.

Adapun aturan ini menjadi imbas dari kebijakan sebelumnya. PPN naik 12 peren sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kendati demikian, pemerintah juga memiliki kewenangan mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen, dan maksimal 15 persen melalui penerbitan peraturan pemerintah atau PP setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen atau paling tinggi 15 persen," kata pasal tersebut.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memang pernah menyinggung rencana soal kenaikan PPN 12 persen. Tapi kebijakan tersebut harus mengecek dinamikan perekonomian 2024.

"Kita lihat dinamikanya nanti. Ya kalau perlu penyesuaian dan lain-lain, nanti dibicarakan dengan DPR," ucap Prastowo beberapa waktu lalu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat