PIKIRAN RAKYAT - Pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit saat melakukan penerbangan dari Sulawesi Tenggara menuju Jakarta kini dipastikan sudah mendapat sanksi.
Diketahui bahwa Kemenhub telah memberikan sanksi kepada pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur saat penerbangan. Meski begitu, hingga kini pihaknya akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk kasus tersebut.
Tak hanya pilot dan kopilot, Perusahaan Batik Air tempat keduanya bekerja juga harus mendapatkan imbas akibat kejadian tersebut. Kemenhub memastikan sanksi untuk hal ini.
Lalu sanksi apa saja yang diberikan kepada pilot dan kopilot hingga Perusahaan Batik Air tersebut? Berikut penjelasannya yang dikutip dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Baca Juga: Batik Air Kena Teguran Keras, Kemenhub Investigasi Insiden Pilot-Kopilot Tidur Saat Tugas
Sanksi
Sanksi untuk pilot dan kopilot
Pilot dan kopilot mendapatkan sangksi grounded. Istilah ini terkenal di dalam penerbangan, di mana pilot atau kopilot akan dilarang untuk menjalankan tugasnya untuk smeentara waktu sampai batas waktu yang ditentukan.
Jadi sesuai SOP internal, selama proses investigasi lebih lanjut berlangsung, keduanya tidak diperbolehkan untuk melakukan penerbangan.
Baca Juga: Nasib Pilot-Kopilot Batik Air yang Tertidur Saat Mengudara, Kemenhub Siapkan 3 Sanksi
Sanksi untuk Batik Air
Tak hanya pilot dan kopilot tersebut, Perusahaan Batik Air juga mendapatkan imbas dengan adanya teguran yang diberikan pihak Kemenhub.