kievskiy.org

Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. /Dok. Kementerian PANRB

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat pada hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2024.
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat