kievskiy.org

Aturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadhan 2024

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI selama puasa Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan 2024.

"Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadhan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtya, dikutip pada Senin, 11 Maret 2024.

Merujuk aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pada 12.00-12.30. Adapun untuk jam kerja pada Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 dan istirahat pada 11.30 hingga 12.30.

Baca Juga: Hasil KMSK Deinze vs RFC Liege: Tanpa Marselino Ferdinan, Puncak Klasemen Direbut Rival

Dengan demikian, jam kerja ASN DKI 6,5 jam per hari selama Ramadhan.

Sementara itu, untuk pekerjaan yang secara langsung atau terus menerus memberikan pelayanan masyarakat selama 24 jam, maka diterapkan ketentuan jam kerja khusus atau shifting.

Maria Qibtya mengatakan untuk jam kerja khusus tersebut diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang memimpin penetapan ibadah puasa didasarkan pada keputusan sidang isbat 1 Ramadhan 1445 Hijriah, pada Minggu, 10 Maret 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat