kievskiy.org

Aturan Soal Speaker Masjid pada Ramadhan 2024, Kemenag Sebut Gus Miftah ‘Asbun’ dan Gagal Paham

ILustrasi Toa Masjid / Portal Bandung Timur
ILustrasi Toa Masjid / Portal Bandung Timur

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Gus Miftah Maulana Habiburrahman yang kontroversial terkait penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Kemenag menegaskan bahwa Gus Miftah "gagal paham" terhadap larangan tersebut.

Ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu menimbulkan kontroversi setelah dia membandingkan penggunaan speaker dalam tadarus Al-Quran dengan acara dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangannya, menegaskan bahwa Gus Miftah tampak "asbun" (asal bunyi) dan gagal memahami surat edaran terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menurut Anna, pernyataan Gus Miftah tidak tepat dan serampangan.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin 11 Maret 2024.

Anna menjelaskan bahwa pada 18 Februari 2022, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Edaran tersebut bertujuan untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.

Dalam edaran tersebut, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, terutama dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an, diatur menggunakan pengeras suara dalam.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," ucap Anna.

Anna menambahkan bahwa edaran tersebut bukanlah sesuatu yang baru, tetapi sudah ada sejak 1978. Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kekhidmatan suasana Ramadan dengan mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu satu sama lain antar masjid.

Anna juga menegaskan bahwa edaran tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi syiar Ramadan, melainkan justru untuk meningkatkan kesyukuran dalam beribadah. Kendati demikian, penggunaan pengeras suara yang berlebihan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.

Sebagai penutup, Anna menyampaikan bahwa sebagai seorang penceramah, Gus Miftah seharusnya memahami dengan baik maksud dari edaran tersebut sebelum memberikan pernyataan yang provokatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat