kievskiy.org

Wakil Ketua DPRD Tegal Resmi Jadi Tersangka Inisiator Konser Dangdutan, Polda Jateng: Tidak Ditahan

Penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal. Konser dangdut ini berbunut dengan dicopotnya Kapolsek Tegal selatan dan penyelenggara hajatan dimintai keterangan oleh polres setempat.
Penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal. Konser dangdut ini berbunut dengan dicopotnya Kapolsek Tegal selatan dan penyelenggara hajatan dimintai keterangan oleh polres setempat. /ANTARA/Dok. Joeharno

PIKIRAN RAKYAT - Konser Dangdutan dalam rangka hajatan nikahan dan khitanan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, jadi sorotan. Pasalnya konser tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan melanggar peraturan.

Akibat hal itu,  Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo harus berhadapan dengan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 itu.

Walaupun telah ditetapkan jadi tersangka namun, Wasmad Edi Susilo tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga: Penerapan Pajak Mobil Baru Dianggap Memberatkan Pemerintah Daerah

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Selasa 29 September 2020.

Menurut dia, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.

Ia menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Menkes Terawan Angkat Bicara Soal Wawancara Kursi Kosong Najwa Sihab: Tunggu Tanggal Mainnya

Ia menambahkan penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat