kievskiy.org

POPULER HARI INI: PP Tentang THR PNS hingga Studi Baru Soal Kebengisan Israel Penjajah

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Jokowi menandatangani PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Isi PP tersebut berisi arahan terkait pemberian THR sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperlihatkan kemampuan keuangan negara.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 terdiri dari lima komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 14 Maret 2024. Berikut kami ulas artikel lainnya selengkapnya.

1. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Isi dan Link Download PDF

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Peraturan ini memuat tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Dilansir dari situs resmi JDIH Setneg, PP terbaru yang disetujui Jokowi dinamai PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca selengkapnya: PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Isi dan Link Download PDF

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat