kievskiy.org

POPULER HARI INI: Kemenag Klarifikasi Aturan Pelantang Suara hingga Arteria Dahlan Gagal Lolos ke Senayan

Ilustrasi pelantang suara atau toa.
Ilustrasi pelantang suara atau toa. /Pixabay/fancycrave1 Pixabay/fancycrave1

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie meluruskan perihal kontroversi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Anna menjelaskan dalam peraturan itu penggunaan pelantang suara tidak dilarang melainkan diatur agar Ramadhan kali ini lebih syahdu dan tertib.

Katanya, selama itu untuk syiar, masjid masih boleh menggunakan pelantang suara yang jangkauannya dekat atau pengeras suara dalam.

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 13 Maret 2024. Berikut kami ulas artikel lainnya selengkapnya.

1. Kemenag: Silakan Tadarus Al-Qur'an Menggunakan Pengeras Suara untuk Jalannya Syiar

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah menandatangani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam edaran itu diterangkan ihwal penggunaan pelantang suara luar dan dalam.

Salah satu poin yang terdapat dalam edaran itu adalah imbauan untuk menggunakan pengeras suara dalam kala salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tilawah Al-Qur'an. Namun, menurut Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie, edaran pedoman penggunaan pengeras suara itu tidak melarang penggunaannya dan tak membatasi syiar Ramadhan.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tuturnya di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

Baca selengkapnya: Kemenag: Silakan Tadarus Al-Qur'an Menggunakan Pengeras Suara untuk Jalannya Syiar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat