kievskiy.org

Cara Lapor SPT Pajak Pribadi di DJP Online Pakai HP, Paling Lambat 31 Maret 2024

Situs DJP Online untuk lapor SPT.
Situs DJP Online untuk lapor SPT. /Dok.DJP Online

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi melalui DJP Online. SPT merupakan surat yang digunakan kelompok wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya.

Untuk SPT bagi perorangan atau pribadi, akan ada tiga formulir yang disediakan, yakni formulir 1770 bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau yang memiliki pekerjaan bebas.

Kemudian, formulir 1770S bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto Rp60 juta atau lebih per tahun, dan formulir 1770SS bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Cara Lapor SPT di DJP Online

Pada tahun ini, pelaporan SPT pajak bisa dilakukan sampai 31 Maret 2024. 

Lapor SPT bisa dilakukan dengan mudah melalui situs yang telah disediakan Direktorat jenderal Pajak. Namun, wajib pajak perlu memastikan bahwa mereka telah memiliki EFIN (nomor identitas digital). 

  1. Kunjungi djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
  3. Login.
  4. Pilih 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
  5. Klik 'Buat SPT'.
  6. Jawab pertanyaan yang muncul untuk mendapatkan formulir SPT pajak yang sesuai.
  7. Pilih formulir yang akan digunakan.
  8. Isi data formulir.
  9. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak.
  10. Ikuti langkah-langkahnya.
  11. Setelah itu, ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi akan muncul di dashboard.
  12. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi.
  13. Tunggu kode verifikasi dikirim dan masukkan kode verifikasi.
  14. Klik 'Kirim SPT'.
  15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
  16. Bukti penyelesaian laporan dikirim melalui email.

Itu lah cara lapor SPT pajak di DJP Online yang bisa dilakukan hingga 31 Maret 2024 mendatang.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat