kievskiy.org

Cara Atasi Lupa Password Akun DJP Online, Solusi Mudah dan Cepat

Tangkapan layar DJP Online.
Tangkapan layar DJP Online. /Dok. djponline.pajak.go.id

PIKIRAN RAKYAT - DJP Online merupakan situs milik Direktorat Jenderal Pajak yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan. Melalui DJP Online, wajib pajak kini bisa membayar pajak dan melapor SPT (e-filling) secara online.

Namun untuk membayar pajak atau melapor e-filling, wajib pajak harus membuat akun DJP Online terlebih dahulu.

Agar bisa mengakses akun ini, wajib pajak nantinya harus memasukkan password atau kata sandi yang sesuai saat pembuatan akun.

Baca Juga: Link lapor SPT Pajak di DJP Online beserta Syarat dan Caranya, Lakukan Sebelum Deadline!

Meski demikian, kadang kala wajib pajak lupa dengan password akun DJP Online miliknya. Situasi ini tak jarang membuat panik, terlebih jika terjadi saat mendekati tenggat pelaporan pajak.

Lantas apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi lupa password DJP Online? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah bisa dilakukan:

Cara Atasi Lupa Password DJP Online

  1. Masuk ke laman login DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Setelah itu, klik 'Lupa Kata Sandi'.
  2. Masukkan nomor NIK dan NPWP, lalu masukkan nomor EFIN.
  3. Masukkan kode keamanan pada kolom yang tersedia.
  4. Klik 'Submit'.
  5. Muncul pop-up message yang bertuliskan 'Request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda'. Lalu klik 'OK'.
  6. Periksa inbox dan cari email dari DJP Online, lalu klik link 'Reset Password'.
  7. Ganti password dengan kata sandi yang baru.

Apabila wajib pajak lupa dengan email yang didaftarkan untuk akun DJP Online, berikut cara yang bisa dilakukan:

  1. Buka laman ubah password di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword.
  2. Setelah masuk ke laman Permohonan Ubah Kata Sandi, isi setiap kolom yang tersedia.
  3. Check box 'Lupa Email?' dan centang 'Ya'.
  4. Masukkan kode keamanan sesuai yang tertera, lalu submit.

Selain melakukan langkah di atas, wajib pajak juga bisa menggunakan layanan telepon 1500200 atau melalui live chat Tanya Fisko di laman https://pajak.go.id.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat