PIKIRAN RAKYAT - Pelaporan SPT tahunan sudah bisa dilakukan. Sebagai warga negara yang baik, Anda diwajibkan lapor SPT tahunan. Bagi wajib pajak pribadi, pelaporan bisa dilakukan hingga 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2024.
Sebelum melakukan pelaporan SPT tahunan ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Dokumen ini penting dipersiapkan atau dibawa agar pelaporan pajak bisa sesuai.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pelaporan SPT tahunan seperti yang sudah Pikrian-Rakyat.com rangkum untuk Anda.
Yang Harus Disiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan:
- Bukti Pemotongan PPh
Bukti Pemotongan PPh diperoleh dari pemberi kerja bagi pegawai tetap/tidak tetap atau bukan pegawai. Pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 SS maupun formulir 1770S memerlukan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Laporan SPT Pajak Tahunan? Ini Besaran Denda Bila Terlambat
Pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 memerlukan penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).
- Pencatatan Penghasilan Kotor
Rekap pencatatan penghasilan kotor per bulan bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Pembukuan
Pembukuan berupa laporan keuangan dan neraca bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan.
- Bukti Bayar
Siapkan bukti bayar PPh Final atau PPh 25 atau PPh 29. Namun, dokumen ini hanya perlu disiapkan jika memang ada. Sementara jika tidak ada bisa dilewati.