kievskiy.org

Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT Tahunan Pribadi? Jangan Sampai Terlewat dan Kena Denda

Ilustrasi.  Siapa saja yang wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pribadi 2024.
Ilustrasi. Siapa saja yang wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pribadi 2024. /Pixabay/stevepb

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum habis tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pribadi 2024, segera lakukan langkah-langkahnya melalui laman DJP Online. Pelaporan akan ditutup pada 31 Maret 2024 mendatang. Siapa sajakah warga negara Indonesia (WNI) yang diharuskan lapor SPT?

Dilansir dari laman ortax.org, Selasa, 19 Maret 2024, berikut ini kelompok Wajib Pajak (WP) dengan NPWP aktif yang diwajibkan membayar SPT Tahunan sebagaimana ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keunangan RI:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim atau menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Tak hanya itu, SPT diwajibkan pula bagi perempuan yang menikah dan memilih untuk memenuhi kewajiban serta menjalankan hak pajaknya secara terpisah dari suami, bahkan tanpa putusan pengadilan atau kesepakatan resmi mengenai pemisahan pendapatan dan aset, tidak sedang atau tidak memiliki usaha/pekerjaan bebas, dan memperoleh pendapatan yang melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong atau pemungut pajak sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

3. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (joint operation).

4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Pribadi di DJP Online Pakai HP, Paling Lambat 31 Maret 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat