kievskiy.org

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras dari DKPP, Ini Penyebabnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /Antara/Narda Margaretha Sinambela

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, mereka tidak mematuhi putusan PTUN Jakarta Utara, untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2024.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu dua Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito, Rabu, 20 Maret 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tiga Betty Epsilon Idroos, teradu empat Parsadaan Harahap, teradu lima Yulianto Sudrajat, teradu enam Idham Holik, dan teradu tujuh August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya menambahkan.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta Utara, dengan memasukkan nama Irman Gusman ke dalam DCT sebagai Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Barat.

"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu sepatutnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Raka.

DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari dan Mochamad Afifuddin dijatuhi sanksi lebih keras dibandingkan komisionernya lantaran dua orang tersebut merupakan penanggung jawab divisi hukum KPU RI.

“Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tutur Raka.

Diketahui, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Irman Gusman. Gugatan tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan, PTUN menyatakan keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat