kievskiy.org

Tim Hukum AMIN Minta Pemungutan Suara Diulang Tanpa Salah Satu Cawapres, Yakini MK Bisa Kabulkan Gugatan

Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) meyakini bahwa MK bisa mengabulkan permohonan  gugatan mereka soal Pemilu 2024.
Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) meyakini bahwa MK bisa mengabulkan permohonan gugatan mereka soal Pemilu 2024. /MK

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah remi melayangkan gugatan soal Pemilu 2024 kepada MK atau Mahkamah Konstitusional

Salah satu gugatan yang dilayangkan Tim hukum AMIN kepada MK yakni berisi tentang permohonan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2024.

Tak hanya meminta hal tersebut, gugatan dari Tim Hukum AMIN juga memohon agar pemungutan suara ulang ini diikuti tanpa salah satu Cawapres (Calon Wakil Presiden), yang merujuk pada Gibran Rakabuming Raka.

Gibran selama ini dinilai telah menciderai demokrasi Indonesia, sehingga Tim Hukum AMIN meminta agar Prabowo mengganti calonnya untuk pemungutan suara ulang jika hal tersebut dikabulkan MK.

Baca Juga: Anies Baswedan Respons Ucapan Selamat Surya Paloh pada Prabowo-Gibran, Merasa Dikhianati?  

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya,” ungkap Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir.

Ia mengajak para pasangan calon untuk kembali bertarung dengan hujur, adil dan bebas dalam penungutan suara ulang semisal permohonan tersebut dikabulkan MK.

Mengapa Tim Hukum AMIN ajukan gugatan Pemilu 2024?

Dalam hal ini, Tim Hukum AMIN menyebutkan ada beberapa proses dalam Pemilu yang tidak berjalan dengan benar dengan ditemukannya beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga: Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat