kievskiy.org

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi, Batas Akhir 31 Maret 2024

Lapor SPT tahunan.
Lapor SPT tahunan. /Dok. Kominfo Dok. Kominfo

PIKIRAN RAKYAT – Setiap warga negara yang berpenghasilan dan terdaftar sebagai wajib pajak (WP) ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pelaporan SPT PPh tahun 2024 ditutup pada 31 Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan laporan SPT Tahunan Badan yang berakhir 30 April 2024 dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2024.

Lapor SPT ini bisa dilakukan secara online dengan panduan berikut:

  1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong);
  2. Buka situs Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Klik Login di sudut kanan atas;
  4. Isi nomor NPWP dan kata sandi untuk login. Jika belum punya akun, registrasi terlebih dahulu menggunakan nomor EFIN;
  5. Di dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor;
  6. Klik ikon e-Filing;
  7. Klik ikon Buat SPT dan muncul sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol SPT 1770 SS;
  8. Masuk ke halaman formulir SPT untuk mengisi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan Pembetulan;
  9. Klik ikon Selanjutnya;
  10. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk mengisi SPT dengan klik Iya. Sedangkan jika tidak, gunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT;
  11. Di bagian A, isi data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1;
  12. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lainnya);
  13. Di poin 3, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak. Setelah itu, sistem secara otomatis menghitung nilai pajak;
  14. Di poin 6, isi nilai Pph yang telah dipotong perusahaan dan akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  15. Jika status nihil, klik Lanjut ke B. Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya;
  16. Di bagian B, isi sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isi data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak;
  17. Masuk ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang;
  18. Setelah masuk ke bagian D, centang Setuju jika yakin data sudah benar;
  19. Isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke email wajib pajak dan copy kode  tersebut;
  20. Paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT.

Setelah SPT terekam, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui email wajib pajak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat