kievskiy.org

Berapa Banyak Bawaan yang Boleh Dibawa Mudik TKI atau PMI Saat Lebaran 2024?

Ilustrasi koper bawaan PMI atau TKI yang diperiksa Bea Cukai.
Ilustrasi koper bawaan PMI atau TKI yang diperiksa Bea Cukai. /Pikiran Rakyat/Eva Fahas

PIKIRAN RAKYAT - Sekitar 9.150 pekerja migran Indonesia (PMI) diperkirakan akan kembali ke Tanah Air dalam periode April 2024. Menghadapi gelombang kepulangan PMI atau TKI jelang Lebaran ini, Bea Cukai mulai membatasi barang bawaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta menjelaskan, pembatasan terhadap bawawan terhadap PMI dan TKI ini sebagai upaya pemerintah dalam melindungi produk dalam negeri khususnya UMKM.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai yakni Community Protector, Bea Cukai Soekarno-hatta bersama berbagai instansi terkait terus berkomitmen untuk #MenjagaIndonesia dari masuknya berbagai barang berbahaya bagi masyarakat dan menjaga produk dalam negeri khususnya bagi UMKM dari gempuran barang impor yang semakin marak dewasa ini," ujarnya.

Akan tetapi peraturan ini dalam praktiknya dinilai menimbulkan keresahan bagi PMI atau TKI, mengingat jumlah barang bawaan yang ditetapkan sangat terbatas bahkan menyulitkan mereka yang hendak mudik dalam jangka waktu lama.

Barang yang Boleh Dibawa

Lantas sebenarnya berapa banyak bawaan yang boleh dibawa mudik TKI atau PMI setelah aturan pembatasan itu berlaku?

Merujuk pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023, berikut beberapa komoditas yang dibatasi pembawaannya.

1. Hewan dan produk hewan: maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang.

2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura: maksimal 5 kg dan tidak melebih USD 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut

3. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat