PIKIRAN RAKYAT - Bea cukai memberikan penjelasan lebih lanjut soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023. Aturan ini membatasi barang bawaan yang boleh dibawah penumpang dari luar negeri ke Indonesia.
Dalam aturan bea cukai tersebut, ada beberapa jenis barang yang dibatasi jumlahnya ketika masuk Indonesia. Bea cukai menjelaskan jenis barang yang dibatasi tersebut dalam akun media sosial X (Twitter) nya yakni @beacukairi.
Salah satu barang yang dibatasi adalah barang tekstil jadi. Ini harus jadi perhatian, karena banyak penumpang membawa barang-barang ini ketika pulang ke Indonesia. Setidaknya, aturan bea cukai membatasi barang tekstil jadi hanya boleh dibawa maksimal 5 buah saja.
Jika melebihi aturan tersebut, maka siap-siap saja barang tersebut disita oleh Bea Cukai yang selanjutnya akan dimusnahkan, dilelang, atau bahkan dijual kembali.
Tapi, apa yang dimaksud barang tekstil jadi ini? Bea cukai menjelaskan ada 14 barang yang dikategorikan sebagai barang tekstil jadi. Yang menarik, salah satunya adalah pampers untuk bayi dan pembalut untuk wanita.
Berikut adalah daftar lengkapnya Pikiran-Rakyat.com siapkan untuk Anda:
Barang Tekstil Jadi
- Selimut
- Sprei
- Taplak meja
- Handuk toilet
- Kain Lap dapur
- Tirai/gorden
- Kelambu
- Kantong/karung
- Totebag
- Terpal
- Tenda
- Pampers
- Pembalut
- Sanitary Towel
Apa saja sih yang diatur pada peraturan-peraturan tersebut?????Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang????
Selengkapnya bisa kamu cek melalui infografis berikut???????? pic.twitter.com/yJlaSIj6cA
— #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) March 18, 2024
Penegakan Aturan
Dijelaskan jika penumpang yang terlalu membawa barang terlalu banyak akan diindikasikan sebagai non personal use (bukan penggunaan pribadi). Artinya dimaksudkan untuk dijual lagi di Indonesia.