kievskiy.org

Daftar Nomor Darurat yang Wajib Disimpan Saat Mudik Lebaran 2024

Ilustrasi sirene ambulans.
Ilustrasi sirene ambulans. /Pexels/cottonbro

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang mudik Lebaran 2024, selain memastikan kendaraan dalam kondisi prima, pemudik juga perlu menyimpan nomor darurat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Nantinya, hal-hal mencurigakan, mengancam nyawa, dan kejadian berbahaya lainnya dapat ditangani lebih cepat oleh pihak yang berwenang dan meminimalisir dampak buruknya.

Berikut daftar nomor darurat yang wajib disimpan pemudik, terutama yang melakukan perjalanan jarak jauh:

  1. Ambulans: 118 atau 119
  2. Ambulans DKI Jakarta: 021-65303118
  3. Pemadam kebakaran: 113
  4. Polisi: 110
  5. Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas): 115
  6. Posko bencana alam: 129
  7. Posko Kewaspadaan Nasional: 122
  8. Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik: 123
  9. Hotline Covid-19: 119
  10. Palang Merah Indonesia (PMI): 021-7992325
  11. Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533
  12. Panggilan darurat: 112

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, kontak darurat 112 menangani sejumlah keadaan darurat, antara lain kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Daftar Nomor Penting

Selain kontak darurat sejumlah nomor telepon penting berikut juga wajib disimpan oleh pemudik demi mewaspadai kejadian yang tidak diinginkan lainnya.

  • Komnas HAM: 021-3925230

Layanan pengaduan Komnas HAM dapat dihubungi ketika mengalami atau menyaksikan pelecehan, diskriminasi/penyiksaan yang menyakitkan, dan tindakan lain yang merampas hak asasi manusia lainnya.

Jika berada di luar Jakarta, laporkan kejadian tersebut ke nomor 021-3925230.

  • Komnas Perempuan: 021-3903963

Jika mengalami atau melihat kekerasan, seperti kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), laporkan tindakan tersebut ke Komnas Perempuan.

Lembaga ini akan mewadahi perempuan Indonesia yang membutuhkan bantuan atas konflik yang menyudutkan hak asasi mereka.

  • KPAI: 021-31901556

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dan akan menjamin perlindungan anak yang mengalami kekerasan, ketidakadilan, dan penelantaran. KPAI bertugas memperjuangkan hak-hak anak yang terenggut dan melindunginya demi menciptakan generasi yang lebih baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat