kievskiy.org

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ceritakan Jejak Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024, Bobroknya Etika Politik demi Gibran

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail membeberkan jejak nepotisme Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024. Nepotisme tersebut melahirkan Abuse of Power (AoP) yang merusak tatanan sosial dan politik di Indonesia. Tim Hukum 03 membagi jejak nepotisme tersebut ke dalam tiga skema, antara lain:

Pertama, Jokowi memastikan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka memiliki landasan untuk maju pada Pilpres 2024. Ada beberapa upaya yang dilakukan Jokowi, yakni:

  • 13 Desember 2019: memastikan Gibran maju sebagai Wali Kota Surakarta
  • 15 Maret 2023: memastikan terpilihnya kembali Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
  • 3 Agustus 2023: mendorong mahasiswa (Almas Tsaqibbirru) mengajukan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu
  • 21 September, 5 Oktober, dan 9 Oktober 2023: menggunakan Anwar Usman untuk mengarahkan hakim konstitusi untuk menafisrkan kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu
  • 25, 27, dan 28 Oktober 2023: menggunakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Skema kedua, Jokowi dituding menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya pilpres di setiap lini dengan upaya berikut:

  • 4 Desember 2019: memajukan menantunya, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan
  • 2022: menentukan 271 kepala daerah melalui prosedur yang tidak jelas
  • 25 September 2023: menjadikan putra bungsunya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Terakhir, Jokowi mendorong dan memastikan paslon 02 memenangkan pilpres dalam satu putaran dengan cara-cara seperti:

  • Menyiapkan jajak pendapat yang menunjukkan keunggulan Prabowo-Gibran
  • Mengintimidasi kepala daerah, kepala desa, dan masyarakat sipil untuk memilih 02
  • Melakukan poilitisasi bansos.

Dampak Nepostisme

Jejak nepotisme Jokowi di Pilpres 2024 ini berdampak secara luas terhadap tatanan sosial dan politik tanah air. Tim Hukum 03 juga membaginya ke dalam tiga rincian berikut:

Jokowi mengakibatkan rusaknya demokrasi dan menghilangkan kontestasi akibat munculnya demokrasi yang bercorak otokrasi dan totalitarian. Sementara nepotisme yang melahirkan abuse of power mengakibatkan hilangnya keterwakilan masyarakat, mengurangi partisipasi masyarakat, dan mendegradasi kepercayaan publik.

Kedua, bobroknya etika politik dalam bentuk penggunaan fasilitas negara yang melanggar etika, baik yang bersumber dari hukum, tujuan bernegara, maupun sumpah jabatan. Selain itu, kebobrokan ini juga memicu keresahan civitas academica, pemuka agama, dan masyarakat sipil.

Ketiga, muncul pelanggaran turunan akibat kebatilan yang diperagakan Jokowi seperti abuse of power oleh TNI dan Polri, abuse of power oleh kementerian dan lembaga, abuse of power oleh pemerintah daerah, dan abuse of power oleh pemerintah desa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat