kievskiy.org

KPU Rilis Jadwal Pilkada Serentak 2024, Kapan Pemungutan Suara Digelar?

Ilustrasi bilik suara di TPS Pemilu 2024.
Ilustrasi bilik suara di TPS Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, dari 38 provinsi di Indonesia hanya 37 provinsi yang akan menggelar Pilkada Serentak 2024.

Hal itu lantaran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung karena adanya keistimewaan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," katanya.

Di samping itu, Hasyim Asy'ari juga menjelaskan dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Untuk rangkaian penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sendiri, berikut jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Jadwal Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat