kievskiy.org

KPU Sebut Aneh Gugatan Anies-Ganjar: Andai Pemohon Dapat Suara Banyak, Apa Akan Berdalil?

Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - KPU terang-terangan menyebut permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Ganjar Pranowo ke MK terkesan aneh dan tak masuk akal.

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim mempertanyakan dalil pemohon yang menyebut Paslon Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon Pilpres 2024 setelah diketahui perhitungan hasil suara," ujar dia.

Bak bertanya, 'Anies-Ganjar ke mana saja?' setelah rangkaian Pilpres 2024 selesai diselenggarakan, mereka baru mengajukan gugatan terhadap rival yang telah diajaknya berdebat hingga adu eksistensi di kampanye 2024.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat, sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," tutur dia.

Oleh karena itu, KPU merasa sangsi saat pemohon baru mengajukan permohonan itu ke MK setelah hasil rekapitulasi pemungutan suara selesai diumumkan.

"Pertanyannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon? Tentu jawabannya tidak, bahwa dalil pemohon menuduh termohon sengaja menerima paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," ujarnya.

Yakin Tak Ada Pelanggaran

KPU menilai tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses pendaftaran paslon nomor urut 2 mengingat Bawaslu pun tidak berkutik atau meninggalkan catatan untuk Capres-Cawapres tersebut.

"Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat