kievskiy.org

Kemnaker Terima 508 Laporan Terkait THR, Diprediksi Meningkat pada H-7 Lebaran 2024

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menerima sebanyak 508 laporan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024. Namun, masih bersifat konsultasi.

"Hingga hari ini laporan yang masuk ke kami dengan berbagai kanal kami adalah 508 kesemuanya masih bersifat konsultasi," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker RI, Anwar Sanusi saat dihubungi Pikiran-rakyat.com, Senin, 1 April 2024.

Anwar memprediksi puncak aduan terkait THR 2024 sekira tanggal 3 April 2024. Meski, dalam peraturan Kementerian Tenaga Kerja sudah diingatkan, bahwa batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan adalah 7 hari sebelum Lebaran atau 3 April mendatang.

"Sepertinya aduan akan banyak saat H-7," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sempat mengimbau jika THR harus dibayarkan secara penuh. Artinya, tidak boleh dicicil.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

"Kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

Berdasarkan SE itu, Ida menjelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Namun, jika perusahaan ingin membayarnya lebih cepat tidak ada larangan untuk itu.

“Perusahaan yang mampu agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat