kievskiy.org

Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp58 M

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2/2024). Sidang lanjutan mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2/2024). Sidang lanjutan mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terhadap Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Ia merupakan terdakwa kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 01 April 2024.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pada perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

Majelis hakim kemudian menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucap Djuyamto, dikutip dari Antara.

Hal memberatkan dan meringankan

Majelis hakim mengungkap hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan menjatuhkan putusan. Dalam hal memberatkan, Andhi Pramono membuat kepercayaan publik atau masyarakat terhadap Ditjen Pajak berkurang. Kemudian, ia juga tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Djuyamto.

Sementara hal-hal yang meringankan antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Adapun vonis majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Andhi dituntut 10,3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat