kievskiy.org

4 Alasan Kampanye Menteri Jokowi Masuk Kategori Perbuatan Melawan Hukum, Salahgunakan Wewenang

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT – Pakar Hukum Administrasi Negara Prof. Dr Ridwan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024 menyatakan bahwa keterlibatan sejumlah menteri dalam rangkaian kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pada dasarnya, pejabat publik yang pun tidak diperkenankan kampanye.

"Pada dasarnya pejabat itu selagi ia berstatus sebagai pejabat secara hukum administrasi, dia tidak diperkenankan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye,” kata Ridwan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Namun dengan adanya Undang-Undang (UU) Pemilu, para pejabat diperbolehkan berkampanye dengan syarat tertentu. Pertama, mengambil izin cuti, kedua tidak menggunakan fasilitas negara.

“Kalau syarat ini tidak terpenuhi maka secara hukum administrasi masuk kategori perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

PMH tersebut dikenal dengan istilah onrehmati disturen. Ridwan lalu menjelaskan ada empat kemungkinan terjadinya onrehmati disturen, seperti berikut:

Pertama, tindakannya bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, tergolong perbuatan melawan hukum dalam perspektif adanya penyalahgunaan wewenang.

Ketiga, tindakan tersebut mengandung unsur sewenang-wenang. Keempat, tergolong sebagai PMH karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Oleh karena itu, dalam perkara a quo kalau ada syarat yang tidak terpenuhi maka masuk kategori itu (PMH)” kata Ridwan.

Menteri yang Kampanye 02

THN AMIN Bambang Widjojanto membeberkan nama-nama menteri Joko Widodo yang mengkampanyekan paslon 02 di Pilpres 2024, di antaranya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat