kievskiy.org

Robert Priantono Bonosusatya Bungkam Usai Diperiksa Kejagung, Benarkah Terlibat Korupsi Rp271 Triliun?

Ilustrasi langkah kaki.
Ilustrasi langkah kaki. /Pexels/Clem Onojeghuo

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha PT Timah yakni Robert Priantono Bonosusatya pada Senin 1 April 2024.

Robert Priantono Bonosusatya diduga adalah sosok RBS yang disebut Boyamin Saiman sebagai 'pemain utama' dalam kasus pencurian uang rakyat PT Timah. Meski begitu, Boyamin Saiman belum mengungkapkan siapa sosok RBS yang dimaksudnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Robert Priantono Bonosusatya terkait dengan PT Refined Bangka Tin. Perusahaan ini sebelumnya disebut oleh Kejagung diwakili oleh Harvey Moeis untuk mengakomodasi tambang ilegal di lahan milik PT Timah.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu dilaporkan menghubungi pejabat PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan memintanya agar menerima kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Robert Priantono Bonosusatya diperiksa penyidik selama 13 jam. Namun begitu keluar dari gedung Jampidsus, dia bungkam saat ditanya soal keterkaitannya dengan PT Refined Bangka Tin maupun Harvey Moeis. Dia malah meminta wartawan menanyakan hal itu kepada penyidik.

"Silakan ke penyidik ya," katanya.

Kata Kejagung soal Pemeriksaan Robert Priantono Bonosusatya

Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap RBS dilakukan bukan atas desakan siapapun, tetapi untuk kepentingan penyidik. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan RBS yang berlangsung kemarin, penyidik mengaku masih mendalami kaitan Robert dengan PT Refined Bangka Tin.

Meski Robert Priantono Bonosusatya disebut sebagai pemilik perusahaan, tetapi yang bersangkutan sama sekali tidak tercatat sebagai komisaris direksi di dalamnya.

"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup, tentu saja kita tidak akan (mengaitkannya) demikian. Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," kata Kuntadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat