kievskiy.org

Robert Priantono Bonosusatya Jadi Tersangka tapi Butuh Bukti Kuat, MAKI Klaim Punya Dokumennya

Ilustrasi dokumen.
Ilustrasi dokumen. /Pixabay/myrfa

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penetapan Robert Priantono Bonosusatya sebagai tersangka memerlukan bukti kuat. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun mengaku memiliki dokumen yang membuktikan keterlibatan RBS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berlangsung pada Senin 1 April 2024, penyidik mengaku masih mendalami kaitan Robert Priantono Bonosusatya dengan PT Refined Bangka Tin. Sebab, meski Robert Priantono Bonosusatya disebut sebagai pemilik perusahaan, tetapi dia sama sekali tidak tercatat sebagai komisaris direksi di dalamnya.

Oleh karena itu, penyidik memerlukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Robert Priantono Bonosusatya sebagai tersangka kasus korupsi Rp271 triliun PT Timah Tbk tersebut. Jika tidak ada, tentu hal itu tidak akan terjadi.

"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup, tentu saja kita tidak akan (mengaitkannya) demikian. Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.

MAKI Klaim Punya Dokumennya

LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi terbuka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera menetapkan tersangka terhadap sosok berinisial RBS terkait perkara pencurian uang rakyat tambang timah ilegal di lahan milik PT Timah Tbk. Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa RBS adalah aktor utama dan penikmat uang hasil korupsi yang merugikan perekonomian negara hingga Rp271 triliun. Sebab, RBS merupakan orang yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal," ujarnya.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya," ucap Boyamin Saiman menambahkan.

Dia mengaku memiliki dokumen yang bisa membuktikan bahwa RBS merupakan pemilik saham terbesar di PT Refined Bangka Tin, bukan Harvey Moeis seperti yang selama ini digembar-gemborkan. Meski begitu, RBS dan Harvey Moeis sesungguhnya sudah menjadi rekan bisnis di perusahaan tambang lainnya di Kalimantan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat