kievskiy.org

Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi: Diminta Terbuka, Dengarkan Aspirasi Rakyat

Ilustrasi terorisme.
Ilustrasi terorisme. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan tahap awal Rancangan Peraturan Presiden (perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme sebagai bentuk konsultasi pemerintah kepada DPR. Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak pembahasan rancangan perpres dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

"Koalisi menilai, dalam kehidupan negara demokrasi, DPR sebagai wakil rakyat sudah seharusnya mendengarkan suara dan aspirasi masyarakat serta menjadikannya sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan masukan kepada pemerintah terkait rancangan perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme," kata Julius Ibrani dalam keterangan tertulis koalisi, Jumat 2 Oktober 2020.‎

Pada sisi lain, pemerintah juga perlu untuk bersikap terbuka dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil.

Baca Juga: Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Polisi Kumpulkan Denda Hingga Ratusan Juta

"Koalisi mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan perpres secara terbuka dan partisipatif.

Keterbukaan dan partisipasi masyarakat menjadi penting, karena akan menentukan arah dan substansi politik hukum pengaturan pelibatan militer dalam mengatasi aksi terorisme di negara demokrasi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, rancangan Perpres yang dibahas oleh pemerintah bersama DPR banyak mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan negara demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Soal Masa Depannya di Newcastle, Steve Bruce Sebut Nama Jurgen Klopp

Dalam pandangan koalisi, rancangan perpres masih banyak mencantumkan pasal-pasal yang bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jika mengacu kepada UU TNI, misalnya, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat