kievskiy.org

Kemenkes Tetapkan Tarif Termahal untuk Swab Test Nasional Rp 900 Ribu

Ilustrasi tes usap atau swab test.
Ilustrasi tes usap atau swab test. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menentukan batas biaya tertinggi untuk pelaksanaan tes swab test Covid-19.

Ini dilakukan agar biaya pemeriksaan Covid-19 di seluruh daerah nusantara menjadi setara.

Selain itu, swab test merupakan salah satu metode pengecekan pandemi Covid-19 yang paling efektif.

Baca Juga: 3 Batik Bernilai Fantastis, Ada yang Dibanderol Rp100 Juta

Kementerian Kesehatan telah menentukan biaya maksimal pengcekan covid-19 melalui swab test di Indonesia ada di angka Rp 900 ribu.

"Kami dari tim Kementerian Kesehatan bersama dengan tim BPKP menyetujui jadi ada kesepakatan bersama, batas tertinggi biaya pengambilan Swab dan pemeriksaan real time PCR mandiri.

"Bisa dipertanggungjawabkan ditetapkan kepada masyarakat, yaitu sebesar Rp900 ribu," ujar Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir.

Baca Juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi: Diminta Terbuka, Dengarkan Aspirasi Rakyat

Dalam konfrensi pers yang diadakan pada Jumat, 2 Oktober 2020 kemarin, Abdul juga menjelaskan bahwa ambang batas tertinggi untuk pemeriksaan Swab Test Covid-19 meliputi dua komponen dari jenis pemeriksaan.

"Ini termasuk biaya pengambilan Swab, sekaligus juga dengan biaya pemeriksaan Real Time PCR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat