kievskiy.org

Tenang, Seragam Sekolah Baru 2024 Tak Diganti: Aku Masih Seperti yang Dulu

Ilustrasi orangtua membeli seragam sekolah untuk anaknya.
Ilustrasi orangtua membeli seragam sekolah untuk anaknya. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ramai menuai kritikan karena diklaim mengubah seragam sekolah untuk tahun ajaran 2024/2025. Aturan itu diubah, untuk seragam dari jenjang SD, SMP, sampai SMA.

Dia pun mendapat kritikan dari warganet di media sosial. Mereka mengeluhkan bahwa perubahan seragam sekolah justru akan memberatkan masyarakat kurang mampu.

"Heran sama satu menteri itu, kerjaannya ngerubah aturan terus. Sekarang seragam sekolah dari SD, SMP, SLTA yang mau diganti," ucap akun TikTok @virg*_te**.

"Pak, tidak semuanya rakyat bapak itu dari kalangan orang mampu. Kalau seragam yang lama kan masih masih bisa dipakai adiknya, saudara ke saudara yang lain. Jangan aneh-aneh deh, mending banyakin promo lagi di Gojek," tuturnya menambahkan.

Lalu, benarkah seragam sekolah baru 2024 diganti? Ternyata, tidak ada yang diganti atau berubah dari seragam sekolah dari jenjang SD sampai SMA tersebut. Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku.

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu, sekolah tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Ada dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.

Sedangkan untuk aturan pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah, dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Sementara itu, pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orangtua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat