PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa tidak ada penerapan kebijakan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Heru usai acara halal bihalal bersama Pejabat Pemprov DKI dan Pegawai di lingkungan Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," ujarnya.
Heru meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Wali Kota hingga kepala dinas untuk mengecek stafnya masing-masing di hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran 2024. Heru menekankan tidak ada kebijakan WFH maupun cuti tambahan di lingkungan Pemprov DKI.
"Enggak ada. Semua masuk. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama-sama masuk," ucapnya.
Sanksi
Heru membenarkan bila ada pegawainya yang tidak masuk maka akan diberikan sanksi. Jenis sanksi yang diberikan kata Heru bisa berupa teguran lisan hingga teguran tertulis.
"Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas," ucapnya.
"Ada teguran lisan, teguran tertulis. Yang jelas nanti ada masukkan nih kepotong dengan tunjangan kinerja," kata Heru.***