kievskiy.org

Sidang Sengketa Pilpres 2024 Disebut Bukan Mempersoalkan Perolehan Suara

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembuktian dari pihak terkait yakni tim pembela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembuktian dari pihak terkait yakni tim pembela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Sengketa mempersoalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hampir di pintu akhir. Tinggal menunggu beberapa hari, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusannya. 

Di luar MK, para kandidat yang terlibat dalam sengketa masih terus berperang lidah dan opini. Layaknya cenayang, mereka memprediksikan putusan akhir yang akan disampaikan majelis hakim MK. Bahkan ada yang menyebut MK sebagai Mahkamah Kalkulator. 

“Di sidang kali ini memang tidak mempersoalkan perolehan suara. Persoalan yang selalu diungkit itu tentang pencalonan cawapres. Bisa dilihat dari proses persidangan, arahnya ke situ,” ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan kepada Pikiran Rakyat Kamis, 18 April 2024.

Harapan para pemohon, kata Nur, agar majelis hakim MK mengabulkan diskualifikasi terhadap pasangan nomor 2, dengan segala variannya. Bisa saja, cawapres-nya yang didiskualifikasi dan bisa dilakukan pemilihan ulang. 

“Itu yang diinginkan pemohon dari kandidat 01 dan 03,” katanya. 

Namun, perlu dicermati, selama proses persidangan, Nur menyebutkan proses pembuktian tidak maksimal. Waktu untuk pembuktian sangat sempit. Masa persidangan dibatasi 14 hari. 

“Ini akan sulit pada permohonan yang membutuhkan pembuktian tertinggi. Kecuali MK sudah memiliki keyakinan dengan ruang yang terbatas ini. Kita tidak tahu,” katanya. 

Nur menyebutkan pendalaman yang merupakan inisiatif majelis hakim MK dengan memanggil 4 menteri yang mewakili presiden. Dia menyebutkan rupanya majelis hakim memiliki ketertarikan terhadap dua isu penting yakni bantuan sosial dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. 

Pendalaman itu, dinilai Nur sebagai hal yang wajar. Karena beban MK dalam memutus perkara kali ini cukup berat. Pasca putusan 90, MK selalu mendengungkan ingin memperbaiki diri. Karena sejatinya MK yang seharusnya menjadi wasit tapi malah berada dalam pusaran persoalan. 

“Ini kan, berbagai kontroversi dimulai di MK. Jadi MK yang memulai, maka MK yang harus mengakhiri. MK harus melihat ini sebagai tantangan dan menjawab harapan masyarakat,” ujar Nur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat