kievskiy.org

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berkali-kali Tersandung Pelanggaran Etik, Harus Diberhentikan?

Ketua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Hasyim Asy'ari. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah berkali-kali melanggar kode etik, mulai dari pertemuannya dengan Ketua Partai Republik Satu, tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan MA terkait kuota 30 persen untuk caleg perempuan, menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, mengganti hasil rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias, hingga terakhir dugaan tindak asusila ke PPLN. Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan Hasyim, sejumlah pihak memintanya diberhentikan sebagai Ketua KPU. Namun hingga saat ini, sanksi apa saja yang diterima Hasyim Asy'ari?

Terakhir, Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) hanya memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Sanksi ini merupakan salah satu sanksi etika kepada terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilu.

Peringatan keras menjadi bentuk paling berat dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik. Karena sanksinya tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas.

Diminta Mundur

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Hasyim Asy’ari harus segera mundur dari jabatannya agar tak semakin memperburuk citra lembaga. Pemberhentian Hasyim harus dilakukan agar publik tidak semakin hilang kepercayaan baik terhadap institusi penyelenggara pemilu maupun terhadap pelaksanaan pemilu itu sendiri.

Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan agar Hasyim tak mengulangi kesalahan menyusul sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP. Jika Hasyim terbukti melakukan pelanggaran berikutnya, maka kata Mahfud, dia layak diberhentikan.

"Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU," kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Sleman, Yogyakarta, Senin, 5 Februari lalu.

Deretan Pelanggaran Etik

Hingga saat ini, sudah ada empat kasus pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari antara lain:

Bertemu calon peserta pemilu

Pelanggaran etik pertama Hasyim Asy'ari terjadi ketika melakukan pertemuan dengan calon peserta Pemilu 2024. Peserta yang dimaksud adalah Hasnaeni Moein, wanita emas yang berasal dari Partai Republik Satu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat