kievskiy.org

Deretan Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbaru Dugaan Tindak Asusila ke Perempuan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPU Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik buntut tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) FHUI sebagai pihak pengadu mengatakan pertemuan Hasyim dan korban terjadi pada Agustus 2023 sampai Maret 2024, tetapi baru diungkap sekarang lantaran khawatir beririsan dengan pemilu.

Laporan tersebut menambah daftar panjang pelanggaran etik yang menyeret Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Hingga saat ini, sudah ada empat kasus pelanggaran etik yang dialamatkan kepadanya, antara lain:

  • Bertemu calon peserta pemilu

Pelanggaran etik pertama Hasyim Asy'ari terjadi ketika melakukan pertemuan dengan calon peserta Pemilu 2024. Peserta yang dimaksud adalah Hasnaeni Moein, wanita emas yang berasal dari Partai Republik Satu.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim mengakui telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni, yaitu dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Setibanya di Yogyakarta, Hasyim dan Hasnaeni langsung mengunjungi sejumlah pantai dan goa, hingga berziarah.

Pertemuan tersebut terjadi di luar agenda kedinasan dan dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih, agenda ziarah dilakukan saat tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu masih berlangsung.

  • Tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan

Pelanggaran kedua dilakukan Hasyim Asy’ari saat menyusun regulasi terkait cara menghitung kuota bakal calon anggota legislatif perempuan minimal 30 persen. Hasyim dinyatakan tidak mendukung upaya afirmasi caleg perempuan, dengan adanya teknis pembulatan ke bawah. Pada akhirnya, Ketua KPU tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan masyarakat sipil.

  • Menerima pendaftaran pencalonan Gibran

Pelanggaran etik ketiga terjadi saat Hasyim menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres. Tindakan tersebut menyalahi perundang-undangan.

Saat menerima pencalonan Gibran, KPU belum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan begitu, seharusnya pendaftaran Gibran tidak diterima KPU lantaran UU tersebut masih mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

  • Rekrutmen KPU Nias Utara

Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Pihak pengadu, Hepy Kharisda Gea, mengadukan Hasyim ke DKPP karena mengganti posisinya secara mendadak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat