kievskiy.org

Hakim Saldi Isra Dissenting Opinion, Soroti Bansos Jadi Alat Menangkan Calon Tertentu di Pilpres 2024

Hakim konstitusi Saldi Isra sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Hakim konstitusi Saldi Isra sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. /ANTARA/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan lima hakim MK lainnya. Adapun dissenting opinion terkait putusan MK yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat dissenting opinion dari tiga orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Sementara itu, Saldi Isra yang menjadi salah satu hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion lantas menguraikan perbedaan pendapatnya. Dia menyebut ada dua hal yang melatarbelakangi dirinya mengambil pendapat berbeda yaitu terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dan keterlibatan aparat negara.

“Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim. Yaitu dalam persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.

“Dan perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Saldi menyampaikan, bahwa yang menjadi persoalan besar dalam penggunaan uang untuk pemilu adalah soal asal usul dana tersebut. Menurutnya, apabila uang yang digunakan peserta pemilu bersumber dari keuangan publik atau anggaran negara maka derajat persoalan yang harus dihadapi akan bertambah berkali-kali lipat.

Sebab, kata Saldi, penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Dia mengingatkan bahwa keuangan negara harus digunakan bagi kepentingan umum dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat tanpa boleh ditunggangi untuk kepentingan yang bersifat pribadi maupun kelompok.

“Tidak sedikit literatur ilmiah dan kajian akademik di bidang politik dan hukum yang mengulas mengenai penggunaan keuangan negara dalam bentuk implementasi program pemerintah yang digunakan sebagai salah satu bentuk strategi memenangkan pemilu, khususnya dalam pemilu yang diikuti petahana (incumbent),” ucap Saldi.

Menurut Saldi, petahana akan menggencarkan implementasi program pemerintah, khususnya dalam waktu yang berdekatan dengan jadwal penyelenggaraan pemilu. Namun, kata dia, penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak sepenuhnya dapat dikaitkan dengan aspek teoritis dalam konsep political budget cycle lantaran tidak terdapat petahana yang ikut berkontestasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat