kievskiy.org

Berbeda Pendapat, Hakim Saldi Sebut MK Seharusnya Terima Gugatan Anies soal Politisasi Bansos

Hakim Konstitusi Saldi, berbeda pendapat dengan MK dan menyebut bahwa politisasi bansos harunya jadi permohonan Anies yang diterima.
Hakim Konstitusi Saldi, berbeda pendapat dengan MK dan menyebut bahwa politisasi bansos harunya jadi permohonan Anies yang diterima. /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menilak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam gugatan PHPU.

Penolakan MK terhadap gugatan Anies-Muhaimin perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ini dilakukan atas dasar penilaian permohonan yang dianggap tidak beralasan.

Meski begitu, keputusan MK ini ternyata mendapat pandangan berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, salah satunya Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Saldi menyatakan ada satu poin permohonan Anies-Muhaimin yang sebetulnya bisa dikabulkan oleh MK, dalam hal ini terkait politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara.

Baca Juga: 9 Poin Permohonan Anies-Muhaimin dalam Gugatan PHPU, Ditolak MK Semua?

Meski tidak di semua wilayah Indonesia, namun Saldi beranggapan bahwa MK seharusnya bisa memerintahkan untuk pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Saldi Isra menilai bahwa satu poin permohonan Anes-Muhaimin soal politisasi bansos beralasan menurut hukum guna menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Dalam hal ini, ia menilai bahwa pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak bisa diabaikan.

"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah," tukas Saldi, dikutip dari laman Antara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat