PIKIRAN RAKYAT - Salah satu gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilian Unum) yakni terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo Subianto.
Dalam gugatannya itu, Anies-Muhaimin menyantumkan bahwa Prabowo telah melakukan kecurangan dengan pelanggaran kampanye di acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah.
Namun karena kurangnya bukti soal digaan pelanggaran kampanye Prabowo ini, maka MK dengan tegas menolak gugatan Anies-Muhaimin tersebut.
"Dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata Hakim MK Guntur Hamzah, dikutip PikiranRakyat.com dari laman ANTARA.
Baca Juga: Berbeda Pendapat, Hakim Saldi Sebut MK Seharusnya Terima Gugatan Anies soal Politisasi Bansos
Tidak adanya bukti
Terkait dugaan pelanggaran kampanye di Sukabumi, Jawa Barat, TKN Anies-Muhaimin membawakan video yang dianggap sebagai hukti pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.
Namun pihak MK menilai bahwa video yang menampilkan kegiatan Prabowi di Sukabumi itu tidak menunjukkan pelanggaran kampanye apapun, maka dari itu Mk menyatakan bahwa permohonan gugatan tak beralasan.
Begitupun dengan permohonan gugatan soal dugaan pelanggaran kampanye Prabowo yang menghadiri program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Di Mana Prabowo Saat MK Tolak Mentah Gugatan AMIN di Sengketa Pilpres 2024?