kievskiy.org

Kesaksian Soal Bansos Tak Terkait Paslon Tertentu Dinilai Jadi Pertimbangan MK Loloskan Gibran

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Salah satu yang jadi pertimbangan utama majelis hakim adalah kesaksian Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily atau Kang Ace terkait bantuan sosial (bansos).

Dalam amar putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada hubungan antara bantuan sosial dengan kenaikan signifikan suara paslon di Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, pembagian bansos di beberapa daerah di Indonesia tak berhubungan dengan kenaikan suara salah satu paslon. Menurut Arsul Sani, bansos sudah diatur oleh pemerintah, dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri saat Pilpres 2024 berlangsung, lumrah dilakukan. "Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang disalurkan oleh Presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Arsul Sani.

Secara instrumen hukum acara di MK khususnya hukum acara PHPU, ujar Arsul Sani, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidiki pembuatan kebijakan publik. MK merujuk kepada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos dan penyalurannya.

Arsul Sani menyatakan, MK mendapatkan fakta, berbagai alat bukti yang diajukan kubu Amin terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei dan keterangan ahli. Karena itu, MK menilai bukti tersebut tidak mampu menunjukkan bukti pengaruh bansos untuk mengarahkan secara paksa terhadap pemilih untuk memilih paslon di pilpres.

"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, mahkamah tidak meyakini ada hubungan relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara pasangan calon," ujar Arsul Sani.

Diketahui, Ace menjadi saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Amin dalam sidang pada Kamis 4 April 2025 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat