kievskiy.org

Golkar Nilai Putusan MK Terbuka dan Transparan, Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses Pemilihan Presiden 2024, sehingga menolak gugatan kedua tim pasangan calon 01 dan 03 terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dengan putusan tersebut, Partai Golkar mengapresiasi MK yang dinilai sudah bekerja secara terbuka dan transparan.

Adapun putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 telah dibacakan dalam dua waktu pada Senin, 22 April 2024.

"Partai Golkar menghormati keputusan MK, menghargai proses yang telah berjalan secara terbuka dan transparan," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Senin, 22 April 2024.

Prabowo-Gibran Sah

Dengan putusan tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditegaskan sebagai pemenang Pilpres 2024 sesuai keputusan KPU, merupakan presiden terpilih yang sah.

Airlangga pun tak ragu mengucapkan selamat kembali pada pasangan Prabowo-Gibran.

"Secara keseluruhan kami Partai Golkar mengucapkan selamat kepada presiden terpilih Pak Prabowo dan Mas Gibran," ucap Airlangga.

Diakui Airlangga meski dalam sidang PHPU yang diwarnai dissenting opinion 3 dari 8 hakim MK, semua pihak diminta untuk kembali membangun Indonesia bersama-sama dengan harapan Indonesia lebih maju dan sejahtera kedepannya.

"Saatnya kembali merajut persatuan, waktunya bekerja bersama-sama untuk Indonesia maju dan sejahtera," ujar Airlangga.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat