kievskiy.org

Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah Perkara PHPU Presiden di MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Dissenting opinion alias beda pendapat yang disampaikan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) menjadi yang pertama dalam sejarah. 

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa sepanjang sejarah, tidak ada hakim MK yang diperbolehkan memiliki dissenting opinion. Namun, apa yang terjadi pada pembacaaan putusan pada Senin 22 April 2024 menjadi sejarah baru.

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilpres, ada dissenting opinion (beda pendapat)," ucapnya, Senin 22 April 2024.

“Memutuskan sengketa pilpres, baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu, tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” kata Mahfud MD menambahkan.

Begitu juga dengan, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang mengapresiasi adanya tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ari Yusuf Amir pun menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan MK.

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut," tuturnya.

"Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” ujar Ari Yusuf Amir menambahkan.

Putusan yang Mencerdaskan

Kuasa hukum pasangan AMIN lainnya, Refly Harun menegaskan bahwa terdapat tiga hakim konstitusi luar biasa. Meski secara formal permohonan belum dikabulkan MK, tetapi terdapat tiga hakim konstitusi yang luar biasa.

Tiga hakim konstitusi ini merupakan tiga profesor ketiganya yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat