kievskiy.org

Empat Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Disebut Pengaturan Untuk Selamatkan Muka Presiden

Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. /Antara/Hanni Sofia/aa

PIKIRAN RAKYAT - Ada sembilan hakim termasuk ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditugaskan untuk menyatakan opini terhadap putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja apakah melanggar UUD 1945 atau tidak.

Dari sembilan hakim tersebut, empat diantaranya menyatakan dissenting opinion, sementara itu lima lainnya mengatakan jika UU Cipta Kerja tersebut melanggar konstitusional.

Dissenting opinion merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang yang memutus perkara.

Menurut empat hakim, termasuk ketua MK, menyatakan jika UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang boleh dilakukan.

Baca Juga: Doddy Soedrajat Minta Keluarga Bibi Ardiansyah 'Keluar' dari Rumah Vanessa Angel: kan Pak Faisal Punya Rumah?

Menanggapi adanya perbedaan suara dari hakim yang ditugaskan untuk memberikan keputusan pada uji formil UU Cipta Kerja, pengamat politik, Rocky Gerung menyebutkan jika hal tersebut telah diatur.

"Empat hakim itu diatur seupaya pemerintah enggak kehilangan muka. 'Kan dissenting opinion soal kasus UU Cipta Kerja itu menyelematkan muka Presiden dengan menganggap sudah inkonstitusional," kata Rocky Gerung dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube miliknya.

Adanya pengaturan tersebut, menurut Rocky Gerung akan membuat kekacauan yang lebih besar lagi di masyarakat.

Baca Juga: Disebut Takut Nyatakan UU Cipta Kerja Langgar Konstitusi, Rocky Gerung: MK Main Politik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat