kievskiy.org

Berapa Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024?

Ilustrasi petugas KPPS Pilkada 2024.
Ilustrasi petugas KPPS Pilkada 2024. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 dibuka selama lima hari, sejak 23 April 2024 hingga 27 April 2024.

"Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024. Mulai 23 April akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga: Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 Dibuka, Catat Jadwal Pendaftarannya

PPK untuk Pilkada 2024 juga akan mendapatkan gaji atau honorarium badan ad hoc. Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pemilihan 2024.

Berapa Gaji PPK Pilkada 2024?

Gaji PPK bergantung tingkatan jabatan badan ad hoc yang terdiri dari ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, hingga petugas pengamanan.

Selain PPK, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Berikut rincian besaran gaji PPK berdasarkan tingkatan jabatannya:

PPK

Ketua: Rp2.500.000 per bulan
Anggota: Rp2.200.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat